TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID PEMBANTU


TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BANGLI BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANGLI NOMOR 550/1266/2022 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI SERTA PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

 

 

  1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  3. mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  4. menjamin ketersediaan dan akselarasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli; dan
  6. menampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN TENAGA KERJA  KABUPATEN BANGLI

  1. Pengelolaan Informasi;
  2. Dokumentasi Arsip;
  3. Pelayanan Informasi; dan
  4. Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa.


KEPALA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN TENAGA KERJA

-Ir. Ni Luh Ketut Wardani, MM