TUGAS POKOK DAN FUNGSI


 

1.

Kepala Dinas mempunyai tugas dan fungsi :

 

 

- Menyusun rencana dan program kerja Dinas

- Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Dinas

- Merumuskan kebijakan umum, Dinas serta menyelenggarakan  administrasi berdasarkan kewenangan

- Mendistribusikan tugas kepada bawahan

- Menilai prestasi kerja bawahan

- Menyediakan dukungan dan fasilitasi pemberdayaan koperasi usha mikro kecil  menengah, tenaga kerja dan transmigrasi antar Kabupaten/Kota      maupun instansi terkait

- Melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum

- Membina bawahan dalam pencapaian Program Dinas

- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan

- Melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis

- Melaksanakan sistem pengendalian intern

- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui  Sekretaris Daerah.

 

 

2.

Sekretaris mempunyai tugas :

 

 

- Menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan

- Mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bagian

- Mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian

- Menilai prestasi kerja bawahan

-Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan  bawahan

- Melaksanakan koordinasi dengan para Kepala Bidang dan Kepala UPT;

-Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan berdasarkan rencana kerjayang telah disusun

 -Melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan penyusunan program dan keuangan

-Mengkoordinasikan dan menghimpun rencana kerja dan

  programpembangunan dari bidang – bidang dan UPT

- Mengkoordinasikan kegiatan kehumasan dan keprotokolan

- Melaksanakan sistem pengendalian intern

- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan

- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

 

3.

.Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :

 

-Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan

 Kepegawaian

  -Memberikan petunjuk kepada bawahan

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Mangatur urusan barang dan menyiapkan bahan usulan penghapusan

 barang

-Menyusun rencana kebutuhan rumah tangga barang bergerak dan tidak

 bergerak

-Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor serta memelihara

 sarana dan prasarana

-Menyusun dan menyiapkan laporan barang milik daerah

-Menyelenggarakan surat menyurat

-Menyelenggarakan urusan keprotokolan

     -Melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi: usulan pengangkatan,

      pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat, gaji berkala,  penghargaan, dan

      usul kepegawaian lainnya

-Membuat, menghimpun dan memeliharan DUK (Daftar Urut Kepangkatan)

-Membuat rekapitulasi dan melaporkan absensi kepegawaian secara periodik

- Menata dan menyimpan berkas kepegawaian

- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan

- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   4

 

   Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :

 

 

 

-Menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada sekretariat da-Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Penyusunan   Program

 Evaluasi dan Pelaporan

-Membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan

 pedoman dan ketentuan yang berlaku

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Melakukan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan di Sub Bagian untukdisampaikan kepada Sekretaris

-Menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada sekretariat dan masing-masing bidang serta UPT setiap; bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Sekretaris

-Menghimpun bahan kebijakan dan menyusun Rencana Stratejik (RENSTRA) dan

 Renja SKPD

-Menghimpun Bahan dan Menyusun SAKIP, LAKIP,LKPJ, LPPD dan RKPD

-Menyusun indikator Kinerja Utama (IKU)

-Menghimpun bahan dan menyusun laporan kinerja Dinas dan bahan  paparanSKPD

-Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan

 sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.

 

 

5.

 

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

 

 

-Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan

-Membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai

 dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku

-Menilai prestasi kerja bawahan    

-Melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya

-Melaksanakan penatausahaan keuangan

-Melaksanakan pengawasan keuangan

-Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan

-Melaksanakansistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

-Menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan

 sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai tugas :

 

 

 

-Menyusun rencana dan program kerja bidang kelembagaan danpengawasan

-Mengkoordinasikan program kerja masing – masing seksi

-Mengkoordinasikan para kepala seksi

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Membimbing dan memberi petunjuk kepada kepala seksi danbawahan

-Menyusun petunjuk operasional kegiatan kelembagaan danpengawasan

-Memverifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat

-Memverifikasi data dan jumlah koperasi simpan pinjam/unitsimpan pinjam

 yang akurat

-Mengkoordinasikan dan memverifikasi dokumen izin usahasimpan pinjam

 untuk koperasi.

-Mengkoordinasikan dan memverifikasi dokumen izin pembukaankantor

 cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas

-Mengkoordinasikan pembentukan koperasi, perubahan anggarandasar

 koperasi dan pembubaran koperasi

-Mengoordinasikan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatanlaporan

 tahunan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam

-Mengoordinasikan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang

wilayah anggotannya dalam 1 ( satu ) kabupaten/kota

-Mengoordinasikan pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan

 pinjam / unit simpan pinjam koperasi yang wilayahkeanggotaanya1

 ( satu ) kabupaten/kota

-Melaksanakan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unitsimpan

 pinjam

-Mengoordinasikan upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjamyang

 sehat melalui penilaian koperasi

-Mengoordinasikan penyediaan data kesehatan koperasi simpanpinjam/

 unit simpan pinjam

-Mengoordinasikan penerapan peraturan perundang – undangandan saksi

 bagi koperasi

-Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporanpelaksanaan

 pemberdayaan koperasi;

-Melaksanakan sistem pengendalian interen

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan olehatasan.

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas

 

 

 

 

 

 

 

1.      Kepala Seksi Kelembagaan dan Perijinan mempunyai tugas :

 

 

-Menyusun rencana dan program kerja seksi kelembagaan danperizinan.

-Memberi petunjuk kepada bawahan

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Menganalisis dokumen permohonan izin usaha simpan pinjam

-Menganalisis dokumen izin pembukaan kantor cabang, cabangpembantu

 dan kantor kas;

-Menganalisa berkas pembentukan koperasi dan perubahananggaran

 dasar koperasi

-Menganalisa berkas pembubaran koperasi

-Merencanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan dalampembuatan laporan

 tahunan koperasi simpan pinjam/ unitsimpan pinjam;

-Merencanakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan

 pemberdayaan koperasi

-Menganalisis data dan jumlah koperasi serta koperasi simpanpinjam/unit simpan

 pinjam yang akurat.

-Melaksanakan sistem pengendalian interen

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan olehatasan.

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.

 

 

 

 

2.

Kepala Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan mempunyai tugas :

 

 

-Menyusun rencana program kerja

-Memberi petunjuk kepada bawahan

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Menganalisis penerapan peraturan perundang – undangan

-Menganalisis penerapan sanksi bagi koperasi

-Merencanakan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis anggota

koperasi.

-Melaksanakan sistem pengendalian intern.

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.

 

 

3

 

Kepala Seksi Pengawasan  dan Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan

mempunyai tugas :

 

 

-Menyusun rencana dan program kerja

-Memberi petunjuk kepada bawahan

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Merencanakan upaya penciptaan iklim usaha yang sehat melalui penilaian

 kesehatankoperasi

 

 

 

 

-Menganalisis data penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unitsimpan

 pinjam

-Menyusun data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam

-Merencanakan pemeriksaan dan pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi

-Merencanakan pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/ unit

 simpan pinjam.

-Melaksanakan sistem pengendalian intern

-Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang ditugaskan oleh atasan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.

 

 

 

 

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

mempunyai tugas :

 

 

 

-Menyusun rencana dan program kerja bidang

-Mengkoordinasikan program – program kerja masing – masing seksi

-Mengkoordinasikan para kepala seksi

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Memberi petunjuk kepada kepala seksi dan bawahan

-Mengoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan koperasi

-Mengoordinir perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi koperasi

-Memperomosikan akses pasar bagi produk koperasi di tingkat lokal dan nasional

-Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknisanggota

 koperasi

-Mengoordinasikan kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya.

-Mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkatorganisasi

 koperasi

-Mengoordinasikan pelaksanaan perlindungan koperasi

-Melaksanakan sistem pengendalian intern

-Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang ditugaskan oleh atasan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas.

 

 

1

 

Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi mempunyai tugas:

 

 

 

-Menyusun rencana dan program kerja seksi

-Memberikan petunjuk kepada bawahan

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Merencanakan pelaksanaan pemberdayaan koperasi.

-Membuat konsep kemitraan antara koperasi dan badan usaha lainnya

-Mengembangkan akses pasar bagi produk koperasi di tingkat lokal dan nasional.

-Melaksanakan sistem pengendalian intern

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang

 

 

 

 

 

 

2.

 

Kepala Seksi Peningkatan Kualitas SDM Koperasi mempunyai tugas :

 

 

 

-Menyusun rencana dan program seksi

-Memberikan petunjuk kepada bawahan

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Merencanakan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi perangkatorganisasi

 koperasi

-Menyusun konsep pengembangan pendidikan dan latihan bagiperangkat

 organisasi koperasi

-Melaksanakan sistem pengendalian intern

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang

 

 

3.

 

Kepala Seksi Pengembangan,Penguatan danPerlindungan Usaha Koperasi

mempunyai tugas :

 

 

 

-Menyusun rencana dan program kerja Seksi Penilaian KesehatanKSP/USP

 Koperasi;

-Memberikan petunjuk kepada bawahan

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Mengembangkan perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi koperasi

-Merencanakan pelaksanaan perlindungan usaha koperasi

-Melaksanakan sistem pengendalian intern

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala Bidang.

 

 

 

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah

mempunyai tugas:

 

 

 

-Menyusun rencana dan program bidang

-Mengkoordinasikan program kerja seksi

-Mengkoordinasikan para kepala seksi

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Membimbing dan memberikan petunjuk kepada kepala seksi dan bawahan.

-Mengkoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan Usaha MikroKecil dan

 Menengah

-Mempromosikan akses pasar bagi produk usaha mikro kecil di tingkatlokal

 dan nasional

-Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan

 pelaksanaan pemberdayaan usaha koperasi.

-Mengkoordinasikan pendataan izin usaha mikro kecil (IUMK)

-Mengkoordinasikan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan

 skala usaha mikro menjadi usaha kecil

 

 

 

-Mengkoordinasikan pengembangan kewirausahaan.

-Melaksanakan sistem pengendalian intern

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas

 

 

  1.     

Kepala Seksi FasilitasiUsaha Kecil mempunyai tugas :

 

 

-Menyusun rencana dan program kerja seksi

-Memberi petunjuk kepada bawahan

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Merancang akses pasar bagi produk usaha mikro di tingkat lokal dan nasional.

-Menganalisis data izin usaha mikro kecil ( IUMK )

-Melaksanakan sistem pengendalian intern

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang

 

 

 2.

Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan, dan Perlindungan Usaha Kecil

mempunyai tugas :

 

 

-Menyusun rencana dan program kerja seksi

-Memberi petunjuk kepada bawahan

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Mengembangkan pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro kecil menengah

-Merencanakan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan

 skala usaha mikro menjadi usaha kecil, usaha kecil menjadi usaha menengah.

-Merencanakan kegiatan monitaring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

 pemberdayaan usaha mikro kecil menengah.

-Melaksanakan sistem pengendalian intern

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang

 

 

 3.

Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan mempunyai tugas :

 

 

-Menyusun rencana dan program Kerja seksi

-Memberi petunjuk kepada bawahan

-Menilai prestasi kerja bawahan

-Merencanakan pengembangan kewiuausahaan

-Melaksanakan sistem pengendalian intern

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi mempunyai tugas:

 

 

-Menyusun rencana Kegiatan Bidang KetenagaKerjaan sesuai ketentuandan

 peraturan Perundang – undangan yang berlaku

-Mengkoordinasikan para Kepala seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan

saling mendukung

-Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai

 ketentuan dan peraturan perundang – undangan

-Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya

-Menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah

 ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir

-Melaksanakan Pembinaan Hubungan Industrial, perluasan kesempatan kerja

 penempatan tenaga kerja dalam/ luar Negeri,menyelenggarakan Pelatihan

 Calon/tenaga Kerja, serta Pembinaan dan Fasilitas Transmigrasi sesuai

 ketentuan dan peraturan Perundang – undangan yang berlaku

-Melaksanakan Koordinasi dengan para Kepala Bidang, UPTD dan Instasi

 terkait sesuai ketentuan yang berlaku

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan

 

 

1.

Kepala Seksi Hubungan Industrial mempunyai tugas :

 

 

-Menyusun rencana kegiatan Seksi hubungan Industrial Ketenagakerjaansesuai

 ketentuan dan Peratuan Perundang – undangan yang berlaku

-Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agarsesuai

 dengan rencana sesuai ketentuan dan peraturan  perundangundangan yang

 berlaku

-Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah

 ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir

-Melaksanakan koordinasi antar kasi agar terjalin kerjasama yang baikdan saling

 mendukung

-Menyiapkan bahan petunjuk teknis dibidang hubungan Industrialketenagakerjaan

 sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undanganyang berlaku

-Melaksanakan pembinaan Norma Kerja, Syarat Kerja dan  Perlindungan

 Ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan

 yang berlaku

-Melaksanakan pendataan terhadap perusahaan dan ketenagakerjaanserta

 penanganan kasus terhadap perusahaan dan pengusaha yangmelanggar norma

 ketenagakerjaan syarat kerja Fasilitas PerselisihanHubungan Industrial dan

 

 

 

 

 

 

 Perlindungan Ketenagakerjaan sesuaiketentuan dan peraturan perundang-

 undangan yang berlaku

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan

 

 

2

Kepala Seksi Perluasan Kesempatan Kerja dan Pelatihan Tenaga Kerja

mempunyai tugas :

 

 

-Menyusun rencana Kegiatan Seksi Perluasan Kesempatan Kerja danPelatihan

 Produktofitas Tenaga Kerja sesuai ketentuan peraturan danperundang-

 undangan yang berlaku

-Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agarsesuai

 dengan rencana, ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku

-Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah

ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir

-Melaksanakan koordinasi antar seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan

 saling mendukung

-Melaksanakan bimbingan teknis penyebarluasan dan penerapan teknologi

 tepat guna sesuai ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku

-Melaksanakan program perluasan kesempatan kerja melalui bimbinganusaha

 mandiri dan sektor informal serta program padat karya sesuai ketentuandan

 peraturan perundang-undangan yang berlaku

-Memberikan rekomendasi ijin operasional TKS Luar Negeri, TKS Indonesiadan

 Lembaga Sukarela Indonesia sesuai ketentuan dan perundang – undanganyang

 berlaku

-Melaksanakan pembinaan pengendalian dan pengawasan pendayagunaanTKS

 dan lembaga sukarela sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan

 yang berlaku

-Melaksanakan pelatihan dan pengukuran produktifitas tenagakerja

-Melaksanakan urusan perizinan pelatihan swasta serta pemagangan.

-Melaksanakan sertivikasi kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihankerja

 sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku

-Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan dan melaporkanhasil

pelaksanaan tugas kepada atasan

 

 

  3.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas :

 

 

-Menyusun rencana kegiatan seksi penempatan tenaga kerja dan transmigrasi

-Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar sesuai

 dengan rencana sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang

 berlaku

 

 

 

 

-Mengevaluasi dan menilai kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan

 sebagai bahan pertimbangan dan pengembangan karir

-Melaksanakan koordinasi antar seksi agar terjalin kerjasama yang baik

-Melaksanakan pendataan dan seleksi calon transmigrasi sesuai ketentuandan

 perundang – undangan yang berlaku

-Melaksanakan pendataan kebutuhan sarana  prasarana dalam rangka

 pelaksanaan pembrangkatan calon transmigrasi sesuai ketentuan danperaturan

 perundang – undangan yang berlaku

-Melaksanakan pemantauan lahan lokasi penempatan dan pembrangkatancalon

 transmigrasi sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undanganyang

 berlaku

-Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan transmigrasi sesuai

 ketentuan danperaturan perundang – undangan yang berlaku

-Melaksanakan pendatan, pembinaan dan penyuluhan pegawai pengantar kerja

 dan TKWNAP sesuai ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku

-Melaksanakan penyuluhan, pendaftaran dan seleksi pengawasan pelaksanaan

 rekrumen, monitoring penempatan maupun perlindungan calon TKI serta

 menyiapkan bahan rekomendasi penyediaan tenaga kerja antar daerah (TKAAD),

 tenaga kerja indonesia (TKI) dan ijin pendirian kantor cabang PPTKIS sesuai

 ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku

-Melaksanakan perijinan pendirian lembaga bursa kerja/LPTKS, lembaga

 penyuluhan dan bimbingan jabatan serta operasional TKS Luar Negeri dan

 dalam negeri sesuai ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku

-Melaksanakan penyebarluasan informsi pasar kerja, pendaftaran pencari

 kerja lowongan kerja serta bursa kerja sesuai ketentuan dan perundang –

 undangan yang berlaku

-Menyiapkan bahan rekomendasi RPTKA dan IKTA yang baru maupun

 perpanjangan serta IKTAsementara sesuai ketentuan dan peraturan perundang-  

undangan yang berlaku

-Melaksanakan tugas koordinasi yang diberikan oleh atasan dan melaporkan

 hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

 

Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas :

-Menyusun rencana kegiatan Unit Pelayanan Teknis Dinas Koperasi UMKM,

 Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangli berdasarkan ketentuan Peraturan

 Perundang-undangan yang berlaku

-Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan

 sesuai dengan ketentuan yang berlaku

-Memberi petunjuk kepada bawahan agar p[elaksanaan tugas dapat dilaksanakan

 sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

 

-Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai agar sesuai

 dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

 sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir

-Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,

 menyusun program berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

-Memfasilitasi kegiatan pembinaan, penyuluhan, diklat/bimbingan teknis dan

 rapat-rapat bidang koperasi, usaha kecil dan menengah

-Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang menyangkut kebijakan di

 bidang koperasi, usaha kecil dan menengah

-Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

-Melaporkan hasli pelaksanaan tugas kepada atasan.

 

Staf Unit Pelayanan Teknis mempunyai tugas :

1.Petugas Administrasi mempunyai tugas :

   - Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan dan

     Kerumahtanggaan

   - Memelihara sarana dan prasarana perkantoran, kebersihan dan keindahan

     lingkungan kantor

   - Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

   - Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan

 

2.Petugas Operasional mempunyai tugas :

   - Menyiapkan fasilitas untuk kegiatan pelatihan, pembinaan, peningkatan

     Ketrampilan di bidang Koperasi dan UMKM.

   - Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan

   - Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan

 

 

 


KEPALA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN TENAGA KERJA

-Ir. Ni Luh Ketut Wardani, MM