|
1. |
Kepala Dinas mempunyai tugas dan fungsi : |
||
|
|
- Menyusun rencana dan program kerja Dinas - Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Dinas - Merumuskan kebijakan umum, Dinas serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan - Mendistribusikan tugas kepada bawahan - Menilai prestasi kerja bawahan - Menyediakan dukungan dan fasilitasi pemberdayaan koperasi usha mikro kecil menengah, tenaga kerja dan transmigrasi antar Kabupaten/Kota maupun instansi terkait - Melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum - Membina bawahan dalam pencapaian Program Dinas - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan - Melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis - Melaksanakan sistem pengendalian intern - Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
|
||
|
2. |
Sekretaris mempunyai tugas : |
||
|
|
- Menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan - Mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bagian - Mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian - Menilai prestasi kerja bawahan -Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan - Melaksanakan koordinasi dengan para Kepala Bidang dan Kepala UPT; -Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan berdasarkan rencana kerjayang telah disusun -Melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan penyusunan program dan keuangan -Mengkoordinasikan dan menghimpun rencana kerja dan programpembangunan dari bidang – bidang dan UPT - Mengkoordinasikan kegiatan kehumasan dan keprotokolan - Melaksanakan sistem pengendalian intern - Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan - Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
|
||
3. |
.Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas : |
|||
|
-Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian -Memberikan petunjuk kepada bawahan -Menilai prestasi kerja bawahan -Mangatur urusan barang dan menyiapkan bahan usulan penghapusan barang -Menyusun rencana kebutuhan rumah tangga barang bergerak dan tidak bergerak -Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor serta memelihara sarana dan prasarana -Menyusun dan menyiapkan laporan barang milik daerah -Menyelenggarakan surat menyurat -Menyelenggarakan urusan keprotokolan -Melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi: usulan pengangkatan, pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat, gaji berkala, penghargaan, dan usul kepegawaian lainnya -Membuat, menghimpun dan memeliharan DUK (Daftar Urut Kepangkatan) -Membuat rekapitulasi dan melaporkan absensi kepegawaian secara periodik - Menata dan menyimpan berkas kepegawaian - Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan - Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
|
|||
4
|
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas : |
|
||
|
-Menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada sekretariat da-Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Penyusunan Program Evaluasi dan Pelaporan -Membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku -Menilai prestasi kerja bawahan -Melakukan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan di Sub Bagian untukdisampaikan kepada Sekretaris -Menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada sekretariat dan masing-masing bidang serta UPT setiap; bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Sekretaris -Menghimpun bahan kebijakan dan menyusun Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Renja SKPD -Menghimpun Bahan dan Menyusun SAKIP, LAKIP,LKPJ, LPPD dan RKPD -Menyusun indikator Kinerja Utama (IKU) -Menghimpun bahan dan menyusun laporan kinerja Dinas dan bahan paparanSKPD -Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris. |
|
||
5. |
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas : |
|
||
|
-Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan -Membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku -Menilai prestasi kerja bawahan -Melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya -Melaksanakan penatausahaan keuangan -Melaksanakan pengawasan keuangan -Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan -Melaksanakansistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) -Menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
|
|
||
|
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai tugas :
|
|
||
|
-Menyusun rencana dan program kerja bidang kelembagaan danpengawasan -Mengkoordinasikan program kerja masing – masing seksi -Mengkoordinasikan para kepala seksi -Menilai prestasi kerja bawahan -Membimbing dan memberi petunjuk kepada kepala seksi danbawahan -Menyusun petunjuk operasional kegiatan kelembagaan danpengawasan -Memverifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat -Memverifikasi data dan jumlah koperasi simpan pinjam/unitsimpan pinjam yang akurat -Mengkoordinasikan dan memverifikasi dokumen izin usahasimpan pinjam untuk koperasi. -Mengkoordinasikan dan memverifikasi dokumen izin pembukaankantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas -Mengkoordinasikan pembentukan koperasi, perubahan anggarandasar koperasi dan pembubaran koperasi -Mengoordinasikan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatanlaporan tahunan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam -Mengoordinasikan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah anggotannya dalam 1 ( satu ) kabupaten/kota -Mengoordinasikan pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam koperasi yang wilayahkeanggotaanya1 ( satu ) kabupaten/kota -Melaksanakan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unitsimpan pinjam -Mengoordinasikan upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjamyang sehat melalui penilaian koperasi -Mengoordinasikan penyediaan data kesehatan koperasi simpanpinjam/ unit simpan pinjam -Mengoordinasikan penerapan peraturan perundang – undangandan saksi bagi koperasi -Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporanpelaksanaan pemberdayaan koperasi; -Melaksanakan sistem pengendalian interen -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan olehatasan. -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas
|
|
||
1. Kepala Seksi Kelembagaan dan Perijinan mempunyai tugas : |
|
|||
|
-Menyusun rencana dan program kerja seksi kelembagaan danperizinan. -Memberi petunjuk kepada bawahan -Menilai prestasi kerja bawahan -Menganalisis dokumen permohonan izin usaha simpan pinjam -Menganalisis dokumen izin pembukaan kantor cabang, cabangpembantu dan kantor kas; -Menganalisa berkas pembentukan koperasi dan perubahananggaran dasar koperasi -Menganalisa berkas pembubaran koperasi -Merencanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan dalampembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam/ unitsimpan pinjam; -Merencanakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan pemberdayaan koperasi -Menganalisis data dan jumlah koperasi serta koperasi simpanpinjam/unit simpan pinjam yang akurat. -Melaksanakan sistem pengendalian interen -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan olehatasan. -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang. |
|
||
|
|
|
||
2. |
Kepala Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan mempunyai tugas : |
|
||
|
-Menyusun rencana program kerja -Memberi petunjuk kepada bawahan -Menilai prestasi kerja bawahan -Menganalisis penerapan peraturan perundang – undangan -Menganalisis penerapan sanksi bagi koperasi -Merencanakan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis anggota koperasi. -Melaksanakan sistem pengendalian intern. -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.
|
|
||
3
|
Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan mempunyai tugas : |
|
||
|
-Menyusun rencana dan program kerja -Memberi petunjuk kepada bawahan -Menilai prestasi kerja bawahan -Merencanakan upaya penciptaan iklim usaha yang sehat melalui penilaian kesehatankoperasi
-Menganalisis data penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unitsimpan pinjam -Menyusun data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam -Merencanakan pemeriksaan dan pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi -Merencanakan pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam. -Melaksanakan sistem pengendalian intern -Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang ditugaskan oleh atasan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang. |
|
||
|
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi mempunyai tugas :
|
|
||
|
-Menyusun rencana dan program kerja bidang -Mengkoordinasikan program – program kerja masing – masing seksi -Mengkoordinasikan para kepala seksi -Menilai prestasi kerja bawahan -Memberi petunjuk kepada kepala seksi dan bawahan -Mengoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan koperasi -Mengoordinir perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi koperasi -Memperomosikan akses pasar bagi produk koperasi di tingkat lokal dan nasional -Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknisanggota koperasi -Mengoordinasikan kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya. -Mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkatorganisasi koperasi -Mengoordinasikan pelaksanaan perlindungan koperasi -Melaksanakan sistem pengendalian intern -Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang ditugaskan oleh atasan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas. |
|
||
1 |
Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi mempunyai tugas:
|
|
||
|
-Menyusun rencana dan program kerja seksi -Memberikan petunjuk kepada bawahan -Menilai prestasi kerja bawahan -Merencanakan pelaksanaan pemberdayaan koperasi. -Membuat konsep kemitraan antara koperasi dan badan usaha lainnya -Mengembangkan akses pasar bagi produk koperasi di tingkat lokal dan nasional. -Melaksanakan sistem pengendalian intern -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang
|
|
||
2. |
Kepala Seksi Peningkatan Kualitas SDM Koperasi mempunyai tugas :
|
|
||
|
-Menyusun rencana dan program seksi -Memberikan petunjuk kepada bawahan -Menilai prestasi kerja bawahan -Merencanakan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi perangkatorganisasi koperasi -Menyusun konsep pengembangan pendidikan dan latihan bagiperangkat organisasi koperasi -Melaksanakan sistem pengendalian intern -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang |
|
||
3. |
Kepala Seksi Pengembangan,Penguatan danPerlindungan Usaha Koperasi mempunyai tugas :
|
|
||
|
-Menyusun rencana dan program kerja Seksi Penilaian KesehatanKSP/USP Koperasi; -Memberikan petunjuk kepada bawahan -Menilai prestasi kerja bawahan -Mengembangkan perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi koperasi -Merencanakan pelaksanaan perlindungan usaha koperasi -Melaksanakan sistem pengendalian intern -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala Bidang. |
|
||
|
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai tugas:
|
|
||
|
-Menyusun rencana dan program bidang -Mengkoordinasikan program kerja seksi -Mengkoordinasikan para kepala seksi -Menilai prestasi kerja bawahan -Membimbing dan memberikan petunjuk kepada kepala seksi dan bawahan. -Mengkoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan Usaha MikroKecil dan Menengah -Mempromosikan akses pasar bagi produk usaha mikro kecil di tingkatlokal dan nasional -Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha koperasi. -Mengkoordinasikan pendataan izin usaha mikro kecil (IUMK) -Mengkoordinasikan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil
-Mengkoordinasikan pengembangan kewirausahaan. -Melaksanakan sistem pengendalian intern -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas
|
|
||
1. |
Kepala Seksi FasilitasiUsaha Kecil mempunyai tugas : |
|
||
|
-Menyusun rencana dan program kerja seksi -Memberi petunjuk kepada bawahan -Menilai prestasi kerja bawahan -Merancang akses pasar bagi produk usaha mikro di tingkat lokal dan nasional. -Menganalisis data izin usaha mikro kecil ( IUMK ) -Melaksanakan sistem pengendalian intern -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang
|
|
||
2. |
Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan, dan Perlindungan Usaha Kecil mempunyai tugas : |
|
||
|
-Menyusun rencana dan program kerja seksi -Memberi petunjuk kepada bawahan -Menilai prestasi kerja bawahan -Mengembangkan pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro kecil menengah -Merencanakan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil, usaha kecil menjadi usaha menengah. -Merencanakan kegiatan monitaring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah. -Melaksanakan sistem pengendalian intern -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang
|
|
||
3. |
Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan mempunyai tugas : |
|
||
|
-Menyusun rencana dan program Kerja seksi -Memberi petunjuk kepada bawahan -Menilai prestasi kerja bawahan -Merencanakan pengembangan kewiuausahaan -Melaksanakan sistem pengendalian intern -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang
|
|
||
|
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi mempunyai tugas: |
|
||
|
-Menyusun rencana Kegiatan Bidang KetenagaKerjaan sesuai ketentuandan peraturan Perundang – undangan yang berlaku -Mengkoordinasikan para Kepala seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung -Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan -Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya -Menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir -Melaksanakan Pembinaan Hubungan Industrial, perluasan kesempatan kerja penempatan tenaga kerja dalam/ luar Negeri,menyelenggarakan Pelatihan Calon/tenaga Kerja, serta Pembinaan dan Fasilitas Transmigrasi sesuai ketentuan dan peraturan Perundang – undangan yang berlaku -Melaksanakan Koordinasi dengan para Kepala Bidang, UPTD dan Instasi terkait sesuai ketentuan yang berlaku -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
|
|
||
1. |
Kepala Seksi Hubungan Industrial mempunyai tugas : |
|
||
|
-Menyusun rencana kegiatan Seksi hubungan Industrial Ketenagakerjaansesuai ketentuan dan Peratuan Perundang – undangan yang berlaku -Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agarsesuai dengan rencana sesuai ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku -Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir -Melaksanakan koordinasi antar kasi agar terjalin kerjasama yang baikdan saling mendukung -Menyiapkan bahan petunjuk teknis dibidang hubungan Industrialketenagakerjaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undanganyang berlaku -Melaksanakan pembinaan Norma Kerja, Syarat Kerja dan Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku -Melaksanakan pendataan terhadap perusahaan dan ketenagakerjaanserta penanganan kasus terhadap perusahaan dan pengusaha yangmelanggar norma ketenagakerjaan syarat kerja Fasilitas PerselisihanHubungan Industrial dan
Perlindungan Ketenagakerjaan sesuaiketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan -Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
|
|
||
2 |
Kepala Seksi Perluasan Kesempatan Kerja dan Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas : |
|
||
|
-Menyusun rencana Kegiatan Seksi Perluasan Kesempatan Kerja danPelatihan Produktofitas Tenaga Kerja sesuai ketentuan peraturan danperundang- undangan yang berlaku -Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agarsesuai dengan rencana, ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku -Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir -Melaksanakan koordinasi antar seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung -Melaksanakan bimbingan teknis penyebarluasan dan penerapan teknologi tepat guna sesuai ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku -Melaksanakan program perluasan kesempatan kerja melalui bimbinganusaha mandiri dan sektor informal serta program padat karya sesuai ketentuandan peraturan perundang-undangan yang berlaku -Memberikan rekomendasi ijin operasional TKS Luar Negeri, TKS Indonesiadan Lembaga Sukarela Indonesia sesuai ketentuan dan perundang – undanganyang berlaku -Melaksanakan pembinaan pengendalian dan pengawasan pendayagunaanTKS dan lembaga sukarela sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku -Melaksanakan pelatihan dan pengukuran produktifitas tenagakerja -Melaksanakan urusan perizinan pelatihan swasta serta pemagangan. -Melaksanakan sertivikasi kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihankerja sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku -Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan dan melaporkanhasil pelaksanaan tugas kepada atasan
|
|
||
3. |
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas : |
|
||
|
-Menyusun rencana kegiatan seksi penempatan tenaga kerja dan transmigrasi -Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan rencana sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku
-Mengevaluasi dan menilai kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dan pengembangan karir -Melaksanakan koordinasi antar seksi agar terjalin kerjasama yang baik -Melaksanakan pendataan dan seleksi calon transmigrasi sesuai ketentuandan perundang – undangan yang berlaku -Melaksanakan pendataan kebutuhan sarana prasarana dalam rangka pelaksanaan pembrangkatan calon transmigrasi sesuai ketentuan danperaturan perundang – undangan yang berlaku -Melaksanakan pemantauan lahan lokasi penempatan dan pembrangkatancalon transmigrasi sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undanganyang berlaku -Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan transmigrasi sesuai ketentuan danperaturan perundang – undangan yang berlaku -Melaksanakan pendatan, pembinaan dan penyuluhan pegawai pengantar kerja dan TKWNAP sesuai ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku -Melaksanakan penyuluhan, pendaftaran dan seleksi pengawasan pelaksanaan rekrumen, monitoring penempatan maupun perlindungan calon TKI serta menyiapkan bahan rekomendasi penyediaan tenaga kerja antar daerah (TKAAD), tenaga kerja indonesia (TKI) dan ijin pendirian kantor cabang PPTKIS sesuai ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku -Melaksanakan perijinan pendirian lembaga bursa kerja/LPTKS, lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan serta operasional TKS Luar Negeri dan dalam negeri sesuai ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku -Melaksanakan penyebarluasan informsi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja lowongan kerja serta bursa kerja sesuai ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku -Menyiapkan bahan rekomendasi RPTKA dan IKTA yang baru maupun perpanjangan serta IKTAsementara sesuai ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku -Melaksanakan tugas koordinasi yang diberikan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas : -Menyusun rencana kegiatan Unit Pelayanan Teknis Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangli berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku -Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku -Memberi petunjuk kepada bawahan agar p[elaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai agar sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir -Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, menyusun program berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku -Memfasilitasi kegiatan pembinaan, penyuluhan, diklat/bimbingan teknis dan rapat-rapat bidang koperasi, usaha kecil dan menengah -Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang menyangkut kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah -Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan -Melaporkan hasli pelaksanaan tugas kepada atasan.
Staf Unit Pelayanan Teknis mempunyai tugas : 1.Petugas Administrasi mempunyai tugas : - Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan dan Kerumahtanggaan - Memelihara sarana dan prasarana perkantoran, kebersihan dan keindahan lingkungan kantor - Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan - Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
2.Petugas Operasional mempunyai tugas : - Menyiapkan fasilitas untuk kegiatan pelatihan, pembinaan, peningkatan Ketrampilan di bidang Koperasi dan UMKM. - Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan - Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
|
|
KEPALA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN TENAGA KERJA
-Ir. Ni Luh Ketut Wardani, MM