
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
I. DASAR HUKUM
- UU. No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian
- PP No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan tata cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- InpresRI. Nomor 18 Tahun 1998, tentang peningkatan Pembinaan dan pengembangan Perkoperasian.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI. Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 26 Oktober 2004 tentang Notaris sebagai pembuat Akta Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tanggal 26 Oktober 204 tentang penyelenggaraan tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, PAD dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kab/Kota.
II. TAHAP PERTAMA
PENYULUHAN PERKOPERASIAN
- Pengertian Perkoperasian, manfaat dan Usaha koperasi.
- Hak dan Kewajiban Pengurus, Pengawas dan Anggota.
- Tugas dan kewajiban pendiri, anggota dan pengurus sebelum dan sesudah Koperasi Berbadan Hukum.
- Tatacara persiapan Rapat Pembentukan Koperasi.
- Inventarisasi calon anggota Koperasi yang memiliki tujuan dan kepentingan ekonomi yang sama.
III. TAHAP KEDUA
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
- Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk Koperasi Primer dan 3 Koperasi untuk Koperasi Sekunder.
- Dipimpin oleh pendiri atau kuasa pendiri.
- Pendiri wajib mengundang Pejabat dari Dinas Koperasi dan UMKM untuk memberikan petunjuk seperlunya.
- yang dibahas dalam rapat : (a) Keanggotaan (b) Usaha (c) Permodalan (d) Kepengurusan (e) Anggararan Dasar (f) Pengawas (g) Hal Lainya.
- Membuatan berita acara rapat Pembentukan.
- Akta Pendirian/Angaran Dasar dibuat oleh Notaris yang ditunjuk.
IV. TAHAP KETIGA
PENGELOLAAN PRA KOPERASI
- Koperasi yang belum berbadan Hukum disebut Pra Koperasi.
- Pengelolaan Pra Koperasi dimaksudkan untuk memantapkan aspek kelembagaan, Administrasi organisasi dan akutansi Koperasi peningkatan kinerja usaha dan aspek permodalan.
- Pengelolaan Pra Koperasi diharapkan dalam waktu 3-6 bulan.
V. TAHAP KEEMPAT
PENGAJUAN PERMOHONAN BADAN HUKUM
- Para Pendiri atau Kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi sesuai persyaratan yang ditentukan kepada Dinas operasi dan UMKM setempat.
- Bagi Koperasi yang beranggotakan/berdomisili di satu Kab/Kota maka pengjuan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi pada Dinas/Kantor Koperasi dan Kab/Kota setepat.
- Bagi koperasi yang beranggotakan/berdomisili lebih dari satu Kab/Kota/Lintas Kabupaten/Kota maka pengajuan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi pada Dinas koperasi dan UKM Provinsi Bali.
- Bagi Koperasi yang beranggotakan/berdomisili lebih dari satu Provinsi/Lintas Provinsi maka pengajuan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi pada Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Kantor Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta.
VI. TAHAP KELIMA
VERIFIKASI/PENINJAUAN
Peninjauan kelokasi Koperasi yang mengajukan permohonan Badan Hukum bertujuan untuk mengetahui :
- Kelayakan Usaha Koperasi.
- Keberadaan tempat usaha dan status kepemilikanya.
- Pelaksanaan tugas pengurus dan pengawas.
- Kelengkapan Administrasi Keuangan dan Permodalan.
- Perkembangan keanggotaan dan usaha.
- Kelengkapan Administrasi organisasi Koperasi.
- Potensi pengembangan usaha Koperasi.
VII. TAHAP KEENAM
PENYERAHAN AKTA PENDIRIAN/BADAN HUKUM KOPERASI
- Pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi oleh Gubernur/Bupati/Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 bulan tehitung sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
- Penyerahan akta pendirian/badan hukum dilaksanakan oleh Pejabat/Petugas dihadapan pengurus, pengawas dan anggota Koperasi agar bisa diberikan penjelasan seperlunya.
KELENGKAPAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN/BADAN HUKUM KOPERASI.
- KELENGKAPAN POKOK
- Surat Permohonan pendiri ( asli bermaterai Rp. 6.000,- )
- Akta Pendirian dan anggaran dasar rangkap 3 ( tga ) ( asli bermaterai Rp. 6.000,- ) yang dibuat Notaris.
- Berita acara rapat pembentukan.
- Suratbukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok :
a. Untuk USP. Koperasi Primer minimal Rp. 15.000.000,-
b. Untuk KSP. Primer minimal Rp. 15.000.000,-
c. Untuk KSP. Sekunder minimal Rp. 50.000.000,-
d. Untuk USP, Sekunder minimal Rp. 50.000.000,-
5 .Rencana awal kegiatan usaha Koperasi ( bagi USP/KSP rencana 3 tahun dan RAPBK )
6. Suratkuasa mengurus badan hukum ( asli bermaterai Rp. 6.000,- )
III. KELENGKAPAN TAMBAHAN
- Daftar hadir rapat pembentukan Koperasi.
- Neraca awal dan Neraca terakhir.
- Susunan Pengurus dan Pengawas.
- Daftar riwayat hidup khusus pengelola KSP dan USP.
- Daftar sarana kerja.
- Daftar Buku administrasi oraganisasi dan usaha.
- Suratperjanjian surat kerja antara pengurus Koperasi dengan Pengelola/Menager/Direksi ( USP )
- Daftar riwayat hidup pengurus serta dibubuhi pas foto yang bersangkutan.
- foto kopy KTP. Pengurus dan anggota.
- Daftar nama pendiri Koperasi.
- Hasil peninjauan langsung oleh pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( setelah pemohonan masuk )